Latest topics
Most Viewed Topics
Top posters
Anaknemo (771) | ||||
Batavia_Aquatic (706) | ||||
Admin (641) | ||||
Adminjava (404) | ||||
indra nyimak (364) | ||||
erms (302) | ||||
rheinhard (295) | ||||
syedjilani (276) | ||||
Giest (273) | ||||
rully chank (183) |
Sertifikat dan Chip Arowana Super Red
Page 1 of 1
Sertifikat dan Chip Arowana Super Red
Arowana Super Red, bahasa Latin-nya Scleropages Formosus, merupakan salah satu jenis ikan arowana yang paling digemari sekaligus bernilai (uang) yang tinggi karena dianggap dapat menghilangkan stress, membawa keberuntungan dan merupakan simbol status seseorang. Bagi penulis sendiri yang khusus dari Arowana super red adalah keindahan bentuk, warna, dan gerakan gemulai dan sisik-sisik-nya yang menghanyutkan ...
Ikan ini termasuk hewan yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITIES) sejak tahun 1975 sehingga peredarannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh konvensi tersebut.
Salah satu hal terpenting yang perlu diperhatikan bagi penggemar Arowana Super Red ini adalah kejelasan asal-usul ikan tersebut, yang ditandai dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya - Departemen Kehutanan.
Keterangan ikan pada sertifikat Arowana Super Red, dilengkapi dengan chip
Dengan adanya sertifikat tersebut maka pemeliharaan dan kepemilikan ikan arwona telah sah dan tidak melanggar kaidah perlindungan hewan. Chip (lihat pada gambar di atas) yang diberikan pada saat pembelian dapat di-implant ke arowana pada saat ukurannya sudah cukup besar. Chip tersebut berisi data-data dan riwayat arowana yang dapat dibaca dengan perangkat chip reader saat diperlukan. Dengan demikian investasi yang kita keluarkan terlindungi pada saat ingin diperjualbelikan, diekspor sekalipun.
velarowana.blogspot.com
Ikan ini termasuk hewan yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITIES) sejak tahun 1975 sehingga peredarannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh konvensi tersebut.
Salah satu hal terpenting yang perlu diperhatikan bagi penggemar Arowana Super Red ini adalah kejelasan asal-usul ikan tersebut, yang ditandai dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya - Departemen Kehutanan.
Keterangan ikan pada sertifikat Arowana Super Red, dilengkapi dengan chip
Dengan adanya sertifikat tersebut maka pemeliharaan dan kepemilikan ikan arwona telah sah dan tidak melanggar kaidah perlindungan hewan. Chip (lihat pada gambar di atas) yang diberikan pada saat pembelian dapat di-implant ke arowana pada saat ukurannya sudah cukup besar. Chip tersebut berisi data-data dan riwayat arowana yang dapat dibaca dengan perangkat chip reader saat diperlukan. Dengan demikian investasi yang kita keluarkan terlindungi pada saat ingin diperjualbelikan, diekspor sekalipun.
velarowana.blogspot.com
Re: Sertifikat dan Chip Arowana Super Red
Perizinan Mengambil (Menangkap) Tumbuhan dan Satwa Liar
Perizinan (tata cara mendapatkan izin) mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar pernah di tanyakan seorang pembaca di blog ini. Bagaimana mengurus dan mendapatkan izin untuk mengambil dan menangkap tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) liar?.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah mengatur tata cara pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Termasuk di dalamnya prosedur untuk mendapatkan izin mengambil, menangkap, penangkaran, peredaran, ekspor maupun impor tumbuhan dan satwa liar.
Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar itu disebutkan bahwa pengambilan atau penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar dari habitat alam hanya dapat dilakukan di luar kawasan pelestarian alam dan suaka alam serta taman buru. Kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Sedangkan kawasan suaka alam terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Tata cara perizinan pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar dibedakan menjadi dua macam yakni:
Izin pengambilan atau penangkapan non komersial.
Pengambilan dan penangkapan non komersial adalah pengambilan tumbuhan atau penangkapan satwa liar untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan, peragaan non-komersial, pertukaran, perburuan, dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Izin Pengambilan dan penangkapan non komersial diberikan kepada perorangan, Lembaga Konservasi, lembaga peneliti, perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Mandiri (LSM) yang bergerak pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati.
Pemberian Izin pengambilan atau penangkapan non komersial tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi namun termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, atau Non-apendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Sedangkan izin untuk jenis yang dilindungi lainnya atau jenis yang terdaftar dalam Apendiks I CITES diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan tidak akan merusak populasi di habitat alam.
Prosedur dan tata cara pengurusan izin dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal 30 ayat (1) dan (2)
Jalak Bali
Jalak Bali, satwa liar yang dilindungi (gbr. wikipedia)
Izin pengambilan atau penangkapan komersial.
Pengambilan dan penangkapan non komersial adalah pengambilan tumbuhan atau penangkapan satwa liar untuk tujuan penangkaran, perdagangan, peragaan komersial, dan budidaya tanaman obat.
Izin pengambilan dan penangkapan komersial dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD atau badan usaha milik swasta.
Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil dan ditangkap untuk tujuan komersial hanya berlaku untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi namun termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, dan Non-apendiks CITES. Dan izin pengambilan atau penangkapan diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Prosedur dan tata cara pengurusan izin dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal 32 ayat (1) (link download di akhir artikel).
Ingin mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar?. Bagi para sobat yang ingin mengambil tumbuhan atau menangkap satwa liar dari alam baik untuk tujuan komersial maupun non komersial perlu mencermati dan memahami Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ini.
Tentunya ditambah dengan berbagai peraturan perundangan mengenai pengambilan/penangkapan, penangkaran, perdagangan, impor dan ekspor tumbuhan dan satwa liar di Indonesia seperti Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 juga ada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar), Permenhut.No.P.01/Menhut-II/2007 (Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 Lembaga Konservasi), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa), PP No 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar), hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Kok banyak amat peraturannya?. Banyak peraturan saja banyak yang mengambil, menangkap, memelihara, dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar apalagi tidak?. Bisa-bisa cucu saya kelak hanya bisa melihat tumbuhan dan satwa liar dari gambar saja.
Referensi:
Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Perizinan (tata cara mendapatkan izin) mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar pernah di tanyakan seorang pembaca di blog ini. Bagaimana mengurus dan mendapatkan izin untuk mengambil dan menangkap tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) liar?.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah mengatur tata cara pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Termasuk di dalamnya prosedur untuk mendapatkan izin mengambil, menangkap, penangkaran, peredaran, ekspor maupun impor tumbuhan dan satwa liar.
Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar itu disebutkan bahwa pengambilan atau penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar dari habitat alam hanya dapat dilakukan di luar kawasan pelestarian alam dan suaka alam serta taman buru. Kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Sedangkan kawasan suaka alam terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Tata cara perizinan pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar dibedakan menjadi dua macam yakni:
Izin pengambilan atau penangkapan non komersial.
Pengambilan dan penangkapan non komersial adalah pengambilan tumbuhan atau penangkapan satwa liar untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan, peragaan non-komersial, pertukaran, perburuan, dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Izin Pengambilan dan penangkapan non komersial diberikan kepada perorangan, Lembaga Konservasi, lembaga peneliti, perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Mandiri (LSM) yang bergerak pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati.
Pemberian Izin pengambilan atau penangkapan non komersial tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi namun termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, atau Non-apendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Sedangkan izin untuk jenis yang dilindungi lainnya atau jenis yang terdaftar dalam Apendiks I CITES diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan tidak akan merusak populasi di habitat alam.
Prosedur dan tata cara pengurusan izin dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal 30 ayat (1) dan (2)
Jalak Bali
Jalak Bali, satwa liar yang dilindungi (gbr. wikipedia)
Izin pengambilan atau penangkapan komersial.
Pengambilan dan penangkapan non komersial adalah pengambilan tumbuhan atau penangkapan satwa liar untuk tujuan penangkaran, perdagangan, peragaan komersial, dan budidaya tanaman obat.
Izin pengambilan dan penangkapan komersial dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD atau badan usaha milik swasta.
Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil dan ditangkap untuk tujuan komersial hanya berlaku untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi namun termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, dan Non-apendiks CITES. Dan izin pengambilan atau penangkapan diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Prosedur dan tata cara pengurusan izin dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal 32 ayat (1) (link download di akhir artikel).
Ingin mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar?. Bagi para sobat yang ingin mengambil tumbuhan atau menangkap satwa liar dari alam baik untuk tujuan komersial maupun non komersial perlu mencermati dan memahami Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ini.
Tentunya ditambah dengan berbagai peraturan perundangan mengenai pengambilan/penangkapan, penangkaran, perdagangan, impor dan ekspor tumbuhan dan satwa liar di Indonesia seperti Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 juga ada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar), Permenhut.No.P.01/Menhut-II/2007 (Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 Lembaga Konservasi), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa), PP No 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar), hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Kok banyak amat peraturannya?. Banyak peraturan saja banyak yang mengambil, menangkap, memelihara, dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar apalagi tidak?. Bisa-bisa cucu saya kelak hanya bisa melihat tumbuhan dan satwa liar dari gambar saja.
Referensi:
Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Similar topics
» TIPS PENGENALAN PERKEMBANGAN WARNA AROWANA SUPER RED
» Arwana super red serti + chip 30cm up
» arwana / arowana super red 45 cm
» for sale baby super red arowana
» Tanya Jenis Arowana
» Arwana super red serti + chip 30cm up
» arwana / arowana super red 45 cm
» for sale baby super red arowana
» Tanya Jenis Arowana
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Sun 26 May 2024, 07:08 by alwansyakir
» 3 Cara memasukan foto
Sun 26 May 2024, 07:01 by alwansyakir
» Terbaru! Update Stock April 2024
Wed 24 Apr 2024, 17:15 by Coral Action
» UPDATE STOCK CORAL Maret 2024- Coralactions - Jakarta Barat
Mon 25 Mar 2024, 14:01 by Coral Action
» Jual Coral Premium - Jakarta Barat
Mon 04 Mar 2024, 18:21 by reefer reefer
» Jual Coral Premium - Jakarta Barat
Thu 29 Feb 2024, 11:02 by Coral Action
» XIV Nano Reef Tank
Wed 24 Jan 2024, 10:03 by XIV
» Advanced topic : Pentingnya Keseimbangan kalsium dan Carbonate dalam reef aquarium
Tue 03 Oct 2023, 05:07 by Dilly ardianwiguna
» Manfish Black Angel
Wed 23 Aug 2023, 12:22 by indra nyimak
» Chemiclean Boyds
Sun 06 Aug 2023, 13:24 by Bali Reef Box
» Our store
Sat 22 Oct 2022, 14:19 by Reef House Banten
» Palmas Senegalus terlihat sakit
Sat 17 Sep 2022, 01:13 by jo
» Tes Kit CA dan KH
Thu 01 Sep 2022, 10:03 by awink76
» Tank belum jadi (Tank belajar..) :D _TOTY IFC-2018
Wed 19 Jan 2022, 22:29 by pitoyop
» We are organising a online live event this Sunday with RedSea chief scientist
Thu 09 Dec 2021, 12:16 by Admin
» Tanya jawab seputar Additives dan Chemistry
Mon 25 Oct 2021, 01:09 by Widi
» Aulonocara di Kolam Tanpa Powerhead
Sat 03 Jul 2021, 18:27 by Mrxlazuardin
» 3 Hasil Tangkapan Ikan Terbesar di Dunia
Fri 11 Jun 2021, 06:32 by sarilegen
» Donut terlepas dari Cangkang
Thu 10 Jun 2021, 10:12 by hermasyah.1972
» Atlas of Fishes - Gobies
Fri 04 Jun 2021, 17:47 by xenkzz
» WTS Coral peliharaan
Sun 23 May 2021, 20:13 by bowo04
» Mencari n.Multifasciatus
Sat 22 May 2021, 11:30 by coktsa
» Dihibahkan akuarium uk 120cm
Sun 18 Apr 2021, 04:54 by landax
» Hibah Lion Fish Cepetan
Sun 18 Apr 2021, 04:53 by landax
» Air Hujan
Wed 10 Mar 2021, 08:30 by Hendra Halim
» XIV's Aquascape Tanks
Thu 04 Feb 2021, 09:46 by Asfur
» TEMPAT BERTANYA NAMA KORAL YANG TIDAK DIKETAHUI
Thu 28 Jan 2021, 18:32 by Dan
» Yuk diskusi tentang air payau dan lingkungan sekitarnya kawan-kawan
Wed 13 Jan 2021, 08:49 by Asfur
» WTS Aquarium cube 30cm, Red Sea AB+ ecer, Auto top off, Skimmer peralatan Reef Aquascape
Thu 07 Jan 2021, 03:06 by sasugadesu
» How to Start Marine Tank - Part 1 : What You Need Before Starting
Mon 28 Dec 2020, 07:33 by Edy siswanto